Arab Saudi Luncurkan Kakbah Virtual, KH Cholil Nafis: Haji di Metaverse adalah Alam Khayal di Dunia Maya, Haram Hukumnya

SURABAYA – Pemerintah Arab Saudi telah merilis Kakbah secara virtual di metaverse bernama Virtual Black Stone Initiative pada Desember 2021. Proyek Kakbah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerjasama dengan Universitas Umm Al-Qura.

Keberadaan Kakbah metaverse ini lantas viral dan memunculkan polemik haji secara virtual. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis pun angkat suara.

Melalui cuitannya di Twitter, Kiai Cholil Nafis menjelaskan, pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sebab, perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

“Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW,” tulisnya, Rabu (9/2/2022).

Metaverse, kata KH Cholil Nafis, baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain. Namun dia menegaskan, ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka, haji dan sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.

KH Cholil Nafis menambahkan, menurut rilis Arab Saudi, proyek Kakbah metaverse ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Makkah. “Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *