JAKARTA – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Facebook Erman Amir ke polisi.
“Akun tersebut diduga telah mengancam banser dan ujaran kebencian yang dia posting ke grup FB = palanta urang awak minang kabau=,” kata Abdul Aziz, Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta di Jakarta.
Aziz meminta aparat mengusut tuntas kasus ini. Dia mengatakan bahwa pelaku ujaran kebencian seperti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Aparat harus tegas terhadap orang-orang yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA di medsos,” tegas Aziz, yang didampingi oleh Indra Ketua LBH Ansor DKI Jakarta.
Aziz, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB ini mengatakan, telah menyiapkan LBH Ansor DKI yang akan mengawal laporannya.
“Sekali lagi, kami akan kawal laporan PW GP Ansor DKI Jakarta meminta polisi dengan cepat menangani kasus ini, kami melaporkan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE,” imbuh Indra.
Discussion about this post