Ajak Masyarakat Jauhi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep: Karena Bisa Dipidana

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terus melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat ihwal dampak dan resiko dari rokok ilegal atau rokok tanpa pita resmi pemerintah.

“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy.

Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main main dengan rokok ilegal,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang sangat muncul untuk rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, sekarang banyak kan,” bebernya.

Laili menegaskan, hingga saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar bebas. sudah mengantongi beberapa lokasi yang akan dijadikan sasaran operasi rokok ilegal.

“Segala upaya sudah dilakukan untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan pemberantasan peredaran rokok secara ilegal di wilayah Sumenep. Mulai hari ini jangan membeli rokok secara ilegal!,” tegasnya.

Ditambahkannya, Satpol PP akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai, rokok dengan pita cukai personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *