SIDOARJO– Sekitar 40 Juru Parkir (Jukir) parkir berlangganan yang berada dalam naugan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo diberhentikan. Jukir yang diberhentikan tersebut bertempat disemua jalan Provinsi dan Nasional. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Ari Wibowo.
“Semua jukir yang berada dijalan protokol baik Provinsi maupun Nasional tidak diperpanjang lagi, aturannya sekarang begitu,” kata Ari Wibowo saat diwawancarai wartawan kabarjatim.com di kantornya. Rabu, (23/1/2019).
Dengan begitu lanjut Ari, jukir yang biasanya ditempatkan dijalan protokol sudah tidak mendapatkan gaji sebesar Rp. 800.000 dari dinas perhubungan. Namun, untuk jukir yang ditempatkan diarea parkir berlangganan selain jalan protokol Provinsi dan Nasional masih tetap diperpanjang.
“Untuk jukir yang dijalan protokol sudah tidak dianggarkan lagi, tapi untuk lainnya masih tetap diperpanjang,” tukas pria yang hoby menembak itu.
Sementara itu Aziz (37) salah satu jukir yang berada dijalan protokol provinsi, yakni didepan Pasar Larangan mengatakan pasrah terhadap nasib yang dialaminya. “Saya pasrah mas, apa yang terbaik menurut pemerintah saya manut saja,” singkatnya dengan nada melas.
Editor : Nurul Arifin
Discussion about this post