Soal DBHCHT di Sumenep, Dewan Tuding Anggaran Milyaran Hanya Dijadikan Formalitas

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP: Persoalan penyebaran rokok ilegal yang tidak terbendung di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding. Bahkan, sosialisasi yang digelar Satpol PP selama ini dituding hanya terkesan formalitas belaka.

Bahkan, legislator menilai jika kegiatan sosialiasi itu hanya sebatas rutinitas tahunan untuk menghabiskan anggaran negara yang sudah dikucurkan lewata Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Sehingga, di tahun berikutnya bisa mendapatkan kucuran dana lebih atau paling tidak menurun.

“Kami lihat hanya rutinitas belaka, yang tidak punya dampak apapun untuk menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo.

Seharusnya, sambung dia, sebelum melakukan kegiatan harus dilihat ouput dan outcomenya. Sehingga, anggaran yang digunakan menjadi tepat sasaran. “Di perencanaan kegiatan harus jelas outcomenya. Kegiatan itu memiliki dampak atau tidak,” jelasnya.

Kata dia, kegiatan yang digelar itu tidak hanya sekadar untuk mengejar point belaka, untuk menarget anggaran. “Jadi, jangan hanya sebatas rutin dan kejar anggaran saja,” sebalnya.

Suroyo menegaskan, keberadaan kegiatan sosialisasi itu harus mampu memberikan dampak pada meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Luar Madura Beraksi di Sumenep, Gondol Emas Warga Lebih 100 Juta

“Kami lihat sosialisasinya kok seremonial belaka. Ini perlu dipikirkan ulang. Anggarannya pun harus dipertanyakan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Sumenep Laily Maulidy menjelaskan dalam kesempatan FGD jika sosialisasi itu sudah dilakukan. Dalam peruntukannya anggaran juga sosialisasi melalui budaya. Makanya, pihaknya mengelar topeng di kegiatan tahun lalu.

“Jadi, kami sesuai dengan aturan saja,” paparnya. Mantan Kabag Perekonomian itu menuturkan, jika pihaknya memang harus melihat point, supaya tidak ada penurunan anggaran di tahun berikutnya.