Santriwati Shiddiqiyah Jombang Telah Mendapatkan Pemulihan Psikologis dari LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Hal tersebut telah ditegaskan melalui instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini dilakukan oleh LPSK selalu berorientasi pada korban sebagai pihak yang paling terdampak akibat peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

“Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban,” ujar Susi.

Untuk kasus Jombang misalnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam. Bukan hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukun pendampingan pada setiap pemeriksaan, dan yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

“Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang kami berikan kepada korban kasus kekerasan seksual. Bukan hanya di Jombang, namun kami juga lakukan untuk kasus Herry Wirawan, SPI Batu Malang, Luwu Timur serta ratusan kasus lainnya,” kata Susi.

Selain itu, LPSK juga telah memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban kasus kekerasan seksual baik perempuan dan anak. Kesadaran aparat hukum untuk memasukan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

Meskipun demikian, lanjut Susi, upaya mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki potensi terjadinya peristiwa serupa. Susi berharap pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *