PWNU Jatim Dirikan 100 BMTNU, untuk Berdayakan Umat dan Hindarkan dari Jebakan Pinjol

Rakor Teknis Pendirian BMTNU bersama 8 PCNU di kantor PWNU Jatim. (Foto: PWNU Jatim)

SURABAYA – PWNU Jawa Timur menargetkan pendirian 100 Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) yang tersebar di 44 cabang untuk kemandirian umat. Gerakan ini dalam rangka menyongsong 1 Abad Nahdlatul Ulama.

Selain BMT, PWNU Jatim juga berencana membentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, untuk bersinergi memperkuat BMT NU yang ada di setiap PCNU.

“Langkah ini merupakan bentuk respon terhadap upaya pendampingan UMKM/Mikro untuk kemaslahatan Nadhliyin,” ujar Ir H Mathorurrozaq, Koordinator Bidang Pengembangan Ekonomi Umat PWNU Jawa Timur, Selasa 18 Januari 2021.

Menurut Mathor, panggilan akrabnya, pendirian lembaga keuangan BMTNU, secara tegas dimaksudkan untuk membantu warga Nahdliyin terhindar dari jebakan rentenir, pinjaman online, dll.

“Dengan program ini, Insya Allah akan memunculkan potensi SDM NU, mulai dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pengurus dan Manajemen BMT (Manajer, Pimpinan Cabang, Staf),” tuturnya.

Guna mewujudkan program tersebut, PWNU Jatim menggelar Rakor Teknis Pendirian BMT NU bersama 8 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), di kantor PWNU, Minggu 16 Januari 2022.

Rapat dihadiri Prof Abd A’la, Wakil Ketua PWNU Jatim, dengan agenda Konsultan tentang Finalisasi SOP, bisnis proses, IK (Instruksi Kerja), Anggaran Dasar, dll. Di antaranya diputuskan, agar setiap PCNU minimal memiliki 3 kantor cabang BMT.

Sejauh ini, di Jawa Timur telah berdiri 31 kantor BMTNU. Seperti di PCNU Jombang terdapat 22 kantor BMTNU, Lumajang terdapat 7 kantor BMTNU, Masalembu memiliki 1 kantor BMTNU dan PCNU Kab Mojokerto 1 kantor BMT NU. Belum lagi yang terus berkembang seperti di Bojonegoro, Tuban, Sumenep, Situbondo dan Pasuruan.

Pendirian BMTNU di Jombang pada 2014 dengan modal awal Rp5.200.000, dan kemudian mendapat status resmi per 31 Oktober 2021. Kini, mempunyai nilai aset mencapai Rp80 miliar. Selain itu, BMTNU Jombang berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp2 miliar.

Selain memiliki Kantor Pusat, BMTNU Jombang memiliki 21 Kantor Cabang, dengan Implementasi CBS (Core Banking System) yang modern, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mathorurrozaq menjelaskan, berdirinya BMTNU di Jawa Timur akan memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi umat, khususnya warga NU.

“Warga yang menyimpan dana mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dari Bank Umum dan Pembiayaan kepada UMKM dikendalikan dengan kompetitif,” tuturnya.

Sesuai dengan laba yang diperoleh maka Pengurus Wilayah NU, Pengurus Cabang NU dan MWC NU, baik pengurus dan anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). Saat ini sedang dijalin sinergi antarlembaga dan badang otonom di lingkungan NU, seperti Muslimat, Fatayat, LP Ma’arif, GP Ansor, dan pelaku UMKM.

“Alhamdulillah, semua karyawan dari kader NU. Sedang untuk kompetensi karyawan selalu ditingkatkan dengan berbagai pelatihan, penugasan dan sertifikasi,” tuturnya.

Dijelaskan, BMTNU secara legal formal harus melibatkan Nahdliyin, MWC, PCNU dan PWNU yang dituangkan di dalam Akta Pendirian/Perubahan, AD/ART. Selain itu, keanggotan BMTNU harus merata dan mengakomodir warga Nahdliyin yang tidak mampu secara keuangan.

“Di sinilah pentingnya BMTNU. Lembaga keuangan ini tidak boleh hanya dikendalikan pemilik modal besar. Karenanya, harus dirumuskan di dalam syarat keanggotaan peran dan fungsi PWNU Jatim atau Koordinator Bidang Pengembangan Ekonomi Umat terkait BMTNU untuk melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitator sehingga sesuai dengan tujuan Kemandirian Ekonomi NU, menjaga nama baik NU dan terhindar dari fraud/penggelapan maupun hal-hal negatif,” tutur Mathor.

Ia mengingatkan pada setiap kader yang bergerak di bidang ekonomi, untuk memastikan BMTNU berjalan profesional, mandiri, transparan dan akuntabel.
Tak kalah pentingnya, untuk percepatan pendirian dan pengembangan BMTNU, maka PWNU Jatim menyiapkan Tim Ahli dalam membantu pendirian BMTNU di PCNU.

Diperlukan kesadaran adanya Quality Management System yang terdiri dari Manual Management System, visi, misi, proses bisnis, SOP, Instruksi Kerja, Form dan Prosedur Kewenangan Persetujuan.

“Seiring dengan program berdirinya BMTNU di setiap cabang NU, PWNU Jatim berencana membentuk BPRS PWNU Jatim untuk bersinergi memperkuat BMT NU yang ada di PCNU,” tutur Mathorurrozaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *