Penyelundupan Minyak Goreng Sebanyak 8 Kontainer Digagalkan Petugas

Minyak Goreng Sebanyak 8 Kontainer Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
Foto Ilustrasi (Pixabay)

SURABAYA – Sebanyak 121,985 ton minyak goreng gagal diselundupkan ke Timor Leste. Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi ekspor ilegal ini.  Minyak Goreng ini sudah dikemas ke beberapa merek dan dimuat di delapan kontainer. Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, jika di kurs kan dalam bentuk rupiah, migor tersebut bernilai sekitar Rp3,7 miliar.

“Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Ia menambahkan, dari keterangan yang diperoleh melalui penyidikan, Migor itu rencananya akan diekspor ke Timor Leste. Minyak goreng itu telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.

“Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical,” ujarnya. Terkait dengan penangkapan itu sendiri berawal adanya informasi pada Kamis (28/4/22) di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor. Kemudian pada 4 Mei, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke negara Timor Leste.

“Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste,” katanya Dalam perkara ini, pihaknya pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah inisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Atas perbuatannya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *