Pelaku Judi Online di Sumenep Ditangkap, Dijerat Pasal 303

SUMENEP: Pelaku judi online di Sumenep, Jawa Timur, kembali diringkus. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.

Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Judi Togel dan Judi Online di Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Informasi yang diterima media ini, penangkapan itu berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel diwilayah Desa Talang.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis togel,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial H (36), yang berada di teras toko milik saudari S, di Dusun Laok Lorong, Desa Talang.

Kemudian didapati jika H sedang melakukan permainan judi online jenis slot melalui telpon genggamnya. “Pada saat diamankan ada pemesanan judi togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edo

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *