Muktamar ke-34 NU Bahas Hukum Operasi Penyesuaian Kelamin Pasien Interseks

Sarmidi Husna

BANDAR LAMPUNG – Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU membahas gejala interseksual secara keagamaan. Komisi Al-Waqi’iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini juga membahas operasi penyesuaian alat kelamin bagi orang dengan gejala interseksual saat dewasa.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna mengatakan, komisinya akan membahas perihal cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki (sempurna atau tidak) namun memiliki rahim, mempunyai darah haid meskipun tertahan di dalam tubuh atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri lahiriyah wanita.

“Sebaliknya, kita juga akan membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna atau tidak) namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, atau ciri lain yang menjadi ciri lahiriah laki-laki,” kata Kiai Sarmidi.

Dia menambahkan, orang yang terlahir sebagai interseks bisa tampak seperti pria atau wanita pada umumnya, tetapi memiliki organ reproduksi pria dan wanita.

Seorang pria yang terlahir dengan kondisi ini tidak hanya memiliki penis, tetapi juga rahim di dalam tubuhnya. Sebaliknya, seorang wanita dengan kondisi interseks memiliki rahim sekaligus testis pada tubuhnya. Kondisi ini umumnya terjadi karena perubahan genetik.

Banyak kasus interseks diketahui ketika penderita menginjak remaja atau dewasa karena tanda-tanda jenis kelamin seseorang pada masa itu semakin jelas. Seseorang sejak bayi hingga remaja diperlakukan sebagai wanita karena penis atau testisnya tidak kelihatan. Namun ternyata sampai dewasa ia tidak mengalami menstruasi dan setelah diteliti ternyata tidak punya rahim.

“Masalah ini diangkat dalam Muktamar NU menyusul peningkatan jumlah pengidap ketidakjelasan kelamin atau interseksual dari tahun ke tahun,” kata Kiai Sarmidi.

Penelitian dosen pada Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, pakar histologi dan peneliti kerancuan kelamin, Prof Sultana MH Faradz, menyebutkan bahwa jumlah kasus yang tidak atau belum dilaporkan mungkin jauh lebih banyak karena banyak orang yang mengalami gangguan ini merasa malu. Hingga sekarang prevalensinya belum terlalu jelas.

Penelitian yang dilansir pada 2013 ini menyebutkan bahwa sejak tahun 2004 Prof Sultana sudah menangani sekitar 700 orang penderita interseksual. Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah. Sedangkan orang dengan gejala interseksual dari kalangan menengah ke atas memilih berobat ke luar negeri.

Adapun penanganan medis hanya dibutuhkan jika orang yang terlahir sebagai interseks memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi tersebut, seperti memiliki rahim tetapi tidak ada bukaan rahim, sulit mengeluarkan urine, atau mengalami siklus menstruasi tetapi darah tidak keluar dari tubuh.

Prosedur medis seperti operasi kelamin dapat dilakukan untuk membuat alat kelamin tampak seperti kelamin laki-laki atau perempuan. Namun, hal tersebut tidak dianjurkan atau diperlukan sampai orang yang terlahir sebagai interseks cukup dewasa untuk membuat keputusan.

Seorang interseks berbeda dengan transgender. Seorang transgender terlahir hanya dengan satu jenis kelamin. Hanya saja ia merasa bahwa jenis kelamin yang dimiliki bukan jenis kelamin yang sesungguhnya.

Seorang transgender yang terlahir sebagai laki-laki akan merasa bahwa seharusnya ia memiliki jenis kelamin wanita. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman sehingga ia mungkin akan melakukan operasi untuk mengubah jenis kelaminnya. Setelah jenis kelaminnya berubah, mereka akan disebut transeksual.

“Di forum muktamar ini kita bermaksud membahas masalah interseks dalam Islam dan tentu mencarikan jalan keluar bagi pasien interseks,” kata Kiai Sarmidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *