Kecewa atas Penanganan Tragedi Kanjuruhan, Aremania Suarakan 8 Tuntutan

Tim Gabungan Aremania

MALANG – Aremania menyuarakan 8 tuntutan atas tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan 131 korban jiwa dan 583 orang luka-luka.

Poin utama dari 8 tuntutan tersebut adalah transparansi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sehingga tragedi Kanjuruhan bisa terungkap dengan benderang.

“Mendesak dan menuntut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Prof. Mahfud MD untuk bersikap terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania yang berposko di Gedung KNPI Kota Malang,” demikian isi pernyataan terbuka Tim Gabungan Aremania yang diterima wartawan, Senin (10/10/2022)

Selain transparansi, Aremania juga menuntut adanya perlindungan hukum, jaminan keamanan, pemulihan bagi korban, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.

Aremania juga menuntut menghentikan upaya mendiskreditkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan memulihkan nama baik Aremania.

“Menyerukan kepada Aremania dan suporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan #usuttuntas penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022. Poin tujuh, menyerukan kepada seluruh korban dan keluarga korban untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi.”

“Aremania menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum Revolusi Total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang.”

Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *