Kabid Humas Polda Jatim : Lindungi DPO Ancamannya Lima tahun

JOMBANG: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan akan bertindak tegas kepada semua oknum yang berusaha menyembunyikan keberadaan MSA tersangka Kasus Pencabulan. Hal tersebut disampaikan disela-sela upaya Penjemputan Paksa di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso.

“Seperti DD yang sudah kita amankan tadi pagi, akan diancam UU tahun 2022 tentang kejahatan seksual dalam pasal 19 itu, menghalang-halangi dalam upaya penyidikan akan diancam selama lima tahun,”Ujarnya. Kamis, 7 Juli 2022.

Untuk pihaknya menghimbau kepada keluarga MSA, agar kooperatif untuk segera menyerahkan pelaku dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Proses ini sudah panjang, kita dari pihak kepolisian sudah bersikap humanis, kita sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 sudah tiga kali dan empat kali koordinasi dengan kejaksaan,”imbunya.

Sebelumnya, Sebanyak 320 simpatisan dan sukarelawan Pondok Pesantren Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso Jombang Jawa Timur diamankan oleh aparat kepolisian dalam upaya penjemputan paksa MSA tersangka pencabulan yang diduga bersembunyi didalam pondok pesantren tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *