Gus Ipul Belum Ikut Tax Amnesty

SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku belum ikut program tax amnesty. Alasannya, ‎karena banyak agenda, sehingga belum ikut program tersebut. “Saya sendiri belum ikut karena memang belum sempat. Mungkin nanti saya ikut tax amnesty tahap dua,” kata Gus Ipul, dalam acara sarasehan tax amnesty, di salah satu hotel Jalan Basuki Rahmat, Jumat (30/9/2016).

Alasan lain, kata Gus Ipul, dirinya masih berkonsultasi dengan Ditjen Pajak Jatim 1 sebelum ikut‎ tax amnesty. Namun, Gus Ipul memastikan akan ikut tax amnesty priode kedua. “Saat ini saya juga masih mengumpulkan berkas juga, masih konsultasi juga. Insya Allah nanti saya ikut yang priode kedua (tax amnesty, red),” jelasnya.

‎Kata Gus Ipul, program tax amnesty harus dimanfaatkan oleh para kalangan menengah ke atas. Sebab, program ini murni membantu memudahkan para pengusaha.

“Dulunya diragukan, ternyata tax amnesty mendapat respon sangat bagus kalangan menengah ke atas,” tandasnya

Program amnesti pajak terbagi menjadi tiga periode, yaitu periode pertama dari tanggal diundangkan sampai 30 September 2016. Periode kedua dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Periode ketiga dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Berdasarkan Undang-Undang Amnesti Pajak, hari ini merupakan hari terakhir program amensti pajak pada periode pertama yang menawarkan tarif paling kecil.

Pada akhir periode pertama di 30 September 2016, tercatat pembayaran tebusan dari amnesti pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jatim I di Surabaya mencapai sebesar Rp7,8 triliun. Sedangkan komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sudah mencapai Rp287,2 triliun.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *