Dapat Dana Hibah Ratusan Juta, DPKS Masih Edarkan Permohonan Dana

SUMENEP: Polemik surat permohonan dana untuk rapat kordinasi (rakor) oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) terus menggelinding. Kali ini, keberadaan dana hibah sebesar ratusan juta mulai dipertanyakan.

Sebab, DPKS mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta melalui Dinas Pendidikan (Disdik). Sayanganya, meski memiliki dana kurang lebih setengah miliar ternyata untuk biaya rakor saja masih menyebarkan proposal untuk akomodasi ke lokasi acara di Solo.

“Ya, DPKS itu dapat hibah Rp 500 juta dari APBD,” kata Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Syahputra.

Apakah rakor juga bisa dibiyai?, Mantan Kepala Disperindag ini menuturkan, soal penggunaan dana diserahkan kepada DPKS. “Itu kan dana hibah, terserah mau digunakan dalam proses perencanaan mereka. Artinya, mereka yang merencakan kegiatannya,” tuturnya.

Sementara Aktifis Formatif Fadal mengecam tindakan DPKS yang masih mencari proposal untuk biaya rakor. Padahal anggarannya sudah ada sebesar Rp 500 juta. “Rakor juga mengambil dana itu. Ngapain, masih cari dana,” katanya.

Maka, sambung dia, lembaga yang dibiayai keuangan negara namun masih mencari proposal bisa dibilang pelanggaran. “Mencari donatur untuk kegiatan resmi bukan even, yang seharusnya dibiayai negara maka bisa berpotensi pelanggaran,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya meminta Inspektorat untuk turun tangan. Sebab, jika dana dari donatur khawatir berpotensi gratifikasi. “Misalnya, ada orang atau lembaga lain memberi dana karena lembaga dN jabatannya kan bisa gratifikasi. Tapi, ini bisa diusut dan dikaji oleh aktifis hukum saja,” tuturnya.

Ketua DPKS Mulyadi ternyata masih enggan untuk memberikan komentar terkait masalah ini. Saat dihubungi pesan melalui watshapp ternyata tetap tidak memberikan respon.

Sementara Juru Bicara DPKS Busri Thaha juga tak mau banyak komentar terkait masalah ini. Alasannya, gak enak, dan meminta untuk tidak diperpanjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *