Bekuk Pembuat Petasan, Polisi Amankan Puluhan Kilogram Potasium dan Bubuk Petasan

JOMBANG : Puluhan Kilogram bahan baku peledak jenis Potasium Berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Jombang saat membekuk Lima orang pelaku pembuat Petasan Spesialis Musim Ramadhan dan Lebaran yang ada di wilayah hukum polres setempat.

Dari data yang dihimpun oleh Kabarjatim.com, barang bukti dari Lima Pelaku Pembuatan Petasan yakni, Potasium 73 Kg, Belerang 57 kg, Bubuk Petasan 10 Kg, Serbuk Hitam Arang 4 Kg, Mercon Kacangan 530 Biji, Mercon Blanggur 121 Biji, Mercon Srengdor 136 Biji, 13.600 Sumbu Petasan, Bubuk Brown 3 Kg, Ratusan Selonsong Kosong dalam 3 Karung, Serta Potongan Kertas Bahan Petasan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni, Saiful Arifin (46) warga Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno, Mohamad Sulkan (57) Warga Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Suwito (51) Sokib (43) dan Suwadi (47) Ketiganya Warga Desa Keras Kecamatan Diwek

“Menindak lanjuti laporan dari WA Center, Kasatserse dan jajaran melaksanakan penyelidikan, setelah berhasil dipetakan dan bergabung dengan jajaran intelejen dan ahirnya terbuit lima laporan, dengan lima tersangka,”Ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat Persrilis di Mapolres Jombang. Senin, 11 April 2022.

Dari hasil Penangkapan Pelaku, Pihkanya juga berhasil mengamankan berbagai barang Barang bukti diantaranya, serbuk petasan, Belerang, Potasium, arang dan selosong petasan berbagai ukuran. “Dari lima laporan dan lima tersangka total ada 75 bahan peledak dengan sklala Low Explosif,”Imbuhnya.

Saat ini para pelaku diamankan di mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan teracam dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 larangan menyimpan mendistribusikan serta menyalakan bahan peledak. “Ancamanya dengan ancaman hukuman Seumur hidup hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara, Kurang lebih seperti itu.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *