Bandar Judi Online di Sumenep Ditangkap, Terancam Pasal 303 KUHP

SUMENEP: Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan dua yang statusnya sebagai pengecer dan bandar perjudian/ togel online, Sabtu (20/11/2022).

Keduanya ialah Helmi (25), warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan dan Royhanun (22), beralamat Dusun Tegal Barat, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menerangkan, Sabtu sore anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait judi togel di Kecamatan Guluk-guluk.

Lantas, didapat informasi bahwa Helmi sering melakukan transaksi togel di wilayah itu, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di simpang tiga jalan raya Guluk-guluk.

“Setelah diinterogasi, Helmi menyebut bandar judi bernama Royhanun,” terang Widiarti.

Dari informasi itu, tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Royhanun di samping toko milik Romli di Dusun Billamabu, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

“Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapat petugas diantaranya uang tunai Rp125.000, 3 unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel serta buku rekening dan ATM BRI. Keduanya terancam Pasal 303 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *